Cara Bersuci dari Hadas

bersuci_dari_hadas
Hadas bukanlah benda yang dapat diketahui dimana letaknya, maka bersuci dari hadas dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :


1. Berwudhu untuk bersuci dari hadas kecil. Yang minimum harus dilakukan (fardhu) dalam wudhu ialah :
  • Membasuh muka (batas muka; kanan dan kiri; telinga; atas; tempat tumbuhnya rambut kepala; bawah; ujung dagu), 
  • Membasuh kedua belah tangan (ujung jari sampai siku),
  • Mengusap (cukup asal terkena air, tidak harus mengalir) bagian dari kepala (bisa kulitnya, bisa rambutnya), tidak usah seluruh kepala,
  • Membasuh kaki (ujung jari sampai mata kaki)
Semua dilakukan dengan niat (kesadaran bathin) bersuci dari hadas dengan berwudhu dan menurut aturan seperti diatas. Boleh dilakukan dengan sekali menyelam dengan niat wudhu. Selain fardhunya bersuci dari hadas dengan berwudhu yang tersebut diatas, masih banyak sunahnya wudhu (yang sebaiknya dikerjakan) umpamanya membaca Bismillah, mengusap kedua telinga, dan sebagainya.


2. Mandi, Untuk bersuci dari hadas besar. Yang minimum harus dilakukan dalam mandi wajib ini (fardhunya mandi) ialah: meratai seluruh badan dengan niat mandi wajib (bukan mandi biasa yang sekedar membersihkan badan saja).


3. Tayamum, untuk pengganti wudhu atau mandi bagi orang yang tidak menemukan air atau tidak dapat mempergunakan air (karena sakit yang tidak mungkin/tidak dapat/tidak boleh terkena air). Tayamum itu dilakukan dengan cara :
  • Disediakan tanah halus (debu kering) yang suci,
  • Kedua belah tangan dikenakan kepada debu itu kemudian dibedakkan dimuka.
  • Sisa pada kedua belah tangan dibuang, kemudian kedua belah telapak tangan ditekan sekali lagi kepada debu, kemudian debu ditelapak tangan kanan dibedakkan ke tangan kiri (seperti wudhu) dan debu ditelapak tangan kiri dibedakkan ke tangan kanan seperti itu.
  • Selesai.

Pada perempuan, haid dan nifas tergolong hadas besar yang mewajibkan mandi janabah (mandi untuk menghapus hadas besar) dan khusus hanya dialami oleh perempuan. Oleh karena itu haid mempunyai masalah-masalah lain, maka dibicarakan secara tersendiri.

1. Nifas adalah darah yang keluar dari rahim perempuan melalui vagina (faraj), mengiringi lahirnya bayi.
  • Paling sedikit nifas itu keluar mengiringi bayi kemudian berhenti, sebanyak-banyaknya keluar dalam waktu 60 hari,
  • Biasanya nifas itu berlangsung 40 hari.
  • Darah yang masih keluar sesudah hari ke-60 sesudah kelahiran bayi, dihukumi "bukan nifas" artinya masa "bebas kewajiban shalat" berakhir; si perempuan harus segera mandi janabah dan melakukan kewajiban shalat.

2. Haid adalah darah yang keluar dari rahim melalui vagina yang berasal dari telur yang turun dari indung telur ke rahim yang setiap bulan berlangsung. Kalau telur itu tidak "dibuahi" oleh sel-sel sperma laki-laki, maka kemudian telur itu pecah menjadi darah, dengan keterangan-keterangan sebagai berikut :
  • Umur perempuan yang mengeluarkan darah haid, sedikitnya 9 tahun,
  • Paling sedikit darah haid keluar selama satu hari satu malam (24 jam) atau beberapa hari berputus-putus selama 24 jam,
  • Paling banyak darah haid keluar dalam jangka waktu 15 hari (tidak pandang berapa jam, asal lebih dari 24 jam)
  • Jarak antara haid yang lalu dengan yang sekarang, sedikitnya 15 hari,
  • Biasanya darah haid keluar dalam jangka waktu seminggu
Kalau darah bulanan keluar menyimpang dari keadaan tersebut diatas, maka dihukumi "bukan darah haid" tetapi darah istihadhah, artinya dalam keadaan istihadhah itu si perempuan wajib shalat, berpuasa dan sebagainya. Contoh istihadhah antara lain :
  • Perempuan yang mengeluarkan darah, belum cukup umur 9 tahun,
  • Darah keluar kurang dari satu hari satu malam terus menerus, atau kurang dari jumlah 24 jam (kalau terputus-putus), 
  • Darah keluar melebihi jangka waktu 15 hari,
  • Darah keluar sebelum ada jarak 15 hari dengan haid yang lalu.
Darah istihadhah adalah darah penyakit/sebab-sebab lain, bukan pecahan telur yang tidah "dibuahi". Tetapi karena untuk menentukan apakah itu darah telur atau darah penyakit memang sulit, maka oleh ilmu fiqih dibuat kaidah-kaidah seperti tersebut diatas. Hanya mengenai darah yang keluar lebih dari jangka waktu 15 hari, ada beberapa kemungkinan keluarnya darah istihadhah, diantaranya sebagai berikut :
  • Mungkin si perempuan itu mengeluarkan darah untuk pertama kali (istilah fiqih: mubtadiah). Dalam hal ini, yang dihukumi haid hanya yang satu hari satu malam, selebihnya (mungkin 15 hari atau lebih dihukumi istihadhah)
  • Mungkin si perempuan sudah biasa mengeluarkan darah haid (istilah fiqih:mu'tadah). Dalam hal ini yang dihukumi haid hanyalah darah haid yang keluar dalam jangka waktu biasanya dia haid pada bulan-bulan lalu.
  • Mungkin si perempuan itu sudah tidak lagi ingat berapa hari dia haid di bulan-bulan yang lalu (istilah fiqih: mutahayyirah). Dalam hal ini yang dihukumi haid selama satu hari satu malam.
  • Mungkin si perempuan selama mengeluarkan darah itu melihat perbedaan-perbedaan darahnya (ada yang kental dan ada yang encer, kadang berwarna tua, kadang berwarna muda). Dalam hal ini yang dihukumi haid adalah darah yang kuat (yang berwarna tua dan/atau yang kental)
Hal-hal diatas hanyalah mengenai darah yang keluar melebihi jangka waktu 15 hari. Kalau kurang dar 15 hari semua dihukum haid.

Dalam kitab-kitab fiqih yang besar, masalah ini dibahas panjang lebar, diperinci secara rumit. Kiranya yang diutarakan diatas sudah memadai sebagai pedoman mengenai hal haid dan istihadhah ini.

Darah istihadhah, tidak termasuk hadas besar, tetapi hadas kecil. Artinya perempuan yang mendapat istihadhah atau dihukumi istihadhah, tidak bebas dari kewajiban shalat (wajib shalat). Juga tidak dilarang berpuasa, bahkan wajib pula berpuasa ramadhan. 



Sumber : Buku Fiqih Perempuan Praktis