Resep Cara Membuat Pisang Goreng Crispy

Pisang Goreng
Bahan untuk Pisang Goreng Crispy :

  • 1 sisir pisang kepok (lebih diutamakan pisang kepok merah)
  • 125 gram tepung terigu
  • Susu bubuk 5 sdm.
  • Gula bubuk 5 sdm.
  • ¼ sendok teh garam
  • 1 sendok makan tepung beras
  • Tepung roti 250 g.
  • Telur 2 butir,ambil bagian kuningnya.
  • 1.5 liter minyak goreng
  • Air secukupnya

          Cara membuat Pisang Goreng Crispy
          1. Kupas pisang kemudian iris membujur lima bagian tidak terputus hingga berbentuk menyerupai kipas
          2. Buat adonan dengan mencampur tepung terigu, tepung beras, susu, gula, garam dan air. Aduk hingga rata.
          3. Siapkan wadah terpisah untuk tepung roti dan kuning telur.
          4. Celupkan pisang yang telah diiris menyerupai kipas tadi kedalam adonan kemudian celupkan ke kuning telur dan selanjutnya lumuri dengan tepung roti.
          5. Goreng pisang kedalam wajan yang telah terisi minyak goreng panas. Angkat pisang goreng setelah warnanya berubah kecokelatan dan tiriskan.
          6. Sajikan pisang goreng crispy dengan tambahan (Sesuai selera) cokelat pasta dan parutan keju.
          readmore

          Cara Memperbaiki Masalah dan Kode Error Printer Canon MP 287

          Canon MP287
          Kode Error Printer Canon MP 287, Ada beberapa kesalahan sederhana pada Printer Canon MP 287 seperti Printer Out Of Paper, Paper Jammed, Error Code (Kode Error) biasanya untuk masalah yang sangat serius/kompleks memerlukan bantuan dari Pusat Layanan Resmi Canon. Setelah anda Membeli Printer, Anda memiliki masa garansi 1 tahun atau dapat memperpanjang hingga 3 tahun (Tergantung Promosi) dan mendapatkan layanan biaya gratis.

          Kemungkinan alasan karena menghemat uang, anda menggunakan Tinta isi Ulang / Tinta Refill / Tinta Infus ( Refill Ink ) dan CISS ( Continuous Ink Supply System ) dan Jika menggunakan Tinta Refill maka garansi Printer anda batal atau tidak berlaku lagi. Tetapi Jangan Panik, anda bisa melakukan Restart Printer anda dengan tips berikut. Ketika Lampu Alarm anda Menyala Oranye dan Kode Error Kesalahan ditampilkan pada LED Printer Canon MP 287 anda.


          Cara Memperbaiki dan Mengatasi masalah Printer Canon MP 287 & Kode Error pada Printer Canon MP 287 :
          1. E02 : Printer Kehabisan kertas (Printer is Out of Paper ) atau kertas tidak masuk dengan baik. Masukkan kertas dengan benar.
          2. E03 : Kertas Macet (Paper Jammed) atau Output Kertas Tertutup. Membuka Output Kertas, Reload Kertas dengan benar.
          3. E04 atau E05 : Cartridge anda tidak terdeteksi / tidak terkenali oleh printer (The FINE Cartridge cannot be recognized). Cartridge harus terpasang dengan baik atau bukan Compatible. Cobalah Lepaskan Cartridge dulu, Kemudian pasang kembali dengan mendorong lalu Kunci cartridge sampai mengklik ke tempatnya.
          4. E07 : Cartridge tidak dipasang dalam posisi yang benar (The FINE Cartridge is not installed in the correct position). Periksa apakah Cartridge Hitam / Warna sudah dalam posisi yang benar.
          5. E08 : Ink Absorber hamper penuh (Ink absorber is almost full). Tekan Tombol Hitam atau Warna pada Printer anda untuk Melanjutkan Pencetakan ( Continue Printing ) www.cyberkomputer.com .
          6. E13 : Sisa Tinta tidak bisa terdeteksi ( The Remaining ink level cannot be detected ). Ganti Tinta dengan Cartridge baru dan asli. Jika anda ingin melanjutkan tanpa mengganti Cartridge baru, Tekan Tombol STOP/RESET pada Printer anda Selama 5 detik.
          7. E14 : Cartridge tidak dikenali (The FINE Cartridge cannot be recognized). Ganti Cartridge lama dengan Cartridge baru.
          8. E15 : Cartridge tidak dikenali (The FINE Cartridge cannot be recognized). Cartridge tidak terpasang dengan benar. Coba Lepaskan cartridge Kemudian pasang kembali ketempatnya hingga anda mengklik pengunci Cartridge tersebut.
          9. E16 : The ink has Run Out. Jika Printer sedang mencetak data, tekan tombol STOP/RESET selama 5 detik kemudian lanjutkan Pencetakan anda. Ganti Cartridge Tinta kosong.
          10. E30 : Dokumen terlalu kecil ketika “Fit Copying is Selected”, periksa posisi dokumen pada kaca Scanner.
          11. E31 : Printer tidak tersambung dengan Komputer (The printer is not connected with the computer). Sambungkan kabel USB dari Printer ke Port USB di Komputer www.cyberkomputer.com .
          12. E50 : Scanning the Print Head alignment sheet has failed, Tekan tombol STOP/RESET. Pastikan kertas yang dimuat (A4 atau ukuran lainnya) sesuai dengan Print head alignment, dan juga kertas dalam posisi yang benar dan kaca plat tidak kotor. Pastikan juga Print Head Nozzles tidak tersumbat.


          Ketika Lampu Printer anda blinking berwarna Hijau dan lampu alarm blinking berwarna oranye bergantian,
          1. P02 : Batalkan pencetakan dan matikan printer anda. Bersihkan / tarik kertas yang menyangkut pada printer anda. Mungkin Cartridge anda Rusak / Patah. Hidupkan Printer anda kembali.
          2. P10 : Matikan Printer anda kemudian hidupkan kembali.
          3. Kasus Kesalahan lainnya : matikan printer anda dan cabut kabel power listrik kemudian pasang kembali ke printer anda.
          readmore

          Tata Cara Akad Nikah yang Benar Secara Islam

          Akad Nikah
          Untuk melaksanakan hubungan suami istri yang sah, Islam tidak membuka pintu lain kecuali akad nikah. Semua agama dan kelompok manusia beradab mempunyai aturan demikian.

          Setiap akte (akad = aqad) dalam hukum apapun mesti memerlukan formalitas-formalitas tertentu. Demikian juga Islam mengatur akad nikah ini, yaitu :
          1. Harus ada pengantin laki-laki (calon suami)
          2. Harus ada pengantin perempuan (calon istri)
          3. Harus ada saksi (sedikitnya dua orang laki-laki)
          4. Harus ada wali bagi pengantin perempuan </
          5. Harus dengan sighat (ijab kabul = serah terima)
          Bahwa pengantin laki-laki harus dengan sukarela adalah jelas, karena dia harus mengucapkan "penerimaan' dalam akad itu.

          Adapun sukarela pengantin perempuan , Islam mengatur sebagai berikut :
          1. Kalau ia janda, maka tidak boleh dipaksa (si wali tidak boleh memaksa)
          2. Kalau si gadis belum pernah menikah sah, maka wali mujribnya (ayah atau kakek = ayahnya ayah) boleh (ulangi: tidak wajib, tidak dianjurkan) memaksakan akad nikah, dengan syarat-syarat :
            • Kedua penganti itu kufu (seimbang)
            • Dengan maskawin yang sepadan (dengan ibu, saudara-saudaranya)
            • Tidak ada permusuhan antara pengantin perempuan dengan pengantin laki-laki dan/atau dengan wali.
          Meskipun wali mujrib berhak memaksa akad nikah atas pengantin perempuan (mujbir artinya berhak memaksa); dan meskipun tidak disyaratkan umur dewasa bagi pengantin perempuan, namun seyogyanya ditunggu sampai pengantin perempuan dewasa, siap fisik dan mentalnya serta kecakapannya untuk berumah tangga, mendapat jodoh yang disetujui/dapat diterimanya. Wali harus bertanggu jawab kepada Allah.

          Saksi adalah syarat kelengkapan supaya akad nikah itu diketahui umum sehingga masyarakat pun tahu pula bahwa kedua pasangan itu sudah mengikat diri dalam kehidupan suami istri dengan segala hak dan kewajibannya, serta perlindungan hukum atas ikatan itu.

          Dalam hubungannya dengan hidup bernegara dan berpemerintahan, akad nikah itu harus dicatat oleh kantor pemerintah yang mengurus hal itu yaitu Kantor Urusan Agama. Jadi, pertama: K.U.A. hanya bertugas mencatat pernikahan yang dilakukan menurut syariat Islam, supaya mendapat pengakuan dan perlindungan hukum dari pemerintahan. Kedua: K.U.A. bertugas membantu wali yang mungkin kurang/tidak mengerti syariat rukunnya akad nikah, dengan cara wali mewakilkan hak kuasa perwaliannya kepada pegawai K.U.A., kemudian pegawai K.U.A. bertindak sebagai wakil wali. Dalam hal ini menikahkan sendiri atau menunjuk wakil lain (biasanya kiai), maka K.U.A. hanya mencatat dan menjadi pemberi pengesahan atas nama pemerintah. Sebagai bukti pencatatan/pengakuan pemerintah kepada pengantin diberi surat nikah.

          Penyaksian ini menurut hukum Islam cukup oleh dua orang laki-laki yang adil (dapat dipercaya). Namun supaya penyaksian ini lebih luas sifatnya dan sebagai tanda tasyakur kepada Allah atas terlaksananya akad penting ini, maka Islam menganjurkan (mensunahkan) orang mengadakan walimah (pesta, selamatan atau apapun namanya). Walimah akad nikah ini dinilai demikian penting oleh Islam, sehingga "undangan walimah pengantin" ni (walimatul arus) wajib dipenuhi (dihadiri) kalau tidak ada uzur atau sebab-sebab lain. Hanya walimatul arus inilah satu-satunya yang tegas diatur oleh Islam. Walimah-walimah lainnya,boleh saja diadakan sebagai tasyakur (walimatul hamli, walimatul khitan dan sebagainya). Tentu saja tidak perlu bermewah-mewah atau sampai tabdzir (pemborosan) apalagi sampai utang kesana kemari.

          Wali bagi pengantin perempuan adalah syarat mutlak. Tidak sah akad nikah tanpa wali bagi penganti perempan, yang berhak menjadi wali adalah :
          1. Secara berurutan: Ayah, kakek (ayahnya ayah atau ayahnya lagi), saudara kandung (laki-laki), saudara seayah, paman (saudara laki-laki dari ayah, sekandung atau seayah), anak laki-laki dari paman.
          2. Kalau wali famili seperti tersebut diatas tidak ada (meninggal atau berada ditempat jauh, lebih dari masafatul qashri kira-kira 90 km) atau: Wali menolak kewajibannya menjadi wali, maka wali hakim menjadi wali pengantin perempuan itu. Wali hakim adalah pemerintah. Dalam hal ini presiden menunjuk Menteri Agama, kemudian Menteri Agama menunjuk pegawai/pejabat-pejabat tertentu sampai kepada Kepala K.U.A. Kecamatan.
          Hendaknya diingat bahwa ayah dan kakek disebut wali mujbir yang mempunyai hak memaksa pengantin perempuan diakadnikahkan, dengan syarat-syarat yang disebut diatas.

          Mungkin masalah keharusan adanya wali bagi perempuan ini menimbulkan anggapan "tidak adil" karena pengantin laki-laki tanpa wali.

          Mengenai hal ini ada baiknya diuraikan hal-hal sebagai berikut :
          1. Seorang ayah atau kakek berkewajiban memberi nafkah bagi anak-anaknya (cucu). Kalau anak laki-laki sampai baligh. Kalau anak itu perempuan sampai ia diserahkan menjadi tanggung jawab suaminya.
          2. Seorang perempuan umumnya, terutama gadis, biasanya memerlukan perlindungan oleh salah seorang keluarganya yang punya. Khusus bagi gadis di dalam masalah memilih jodoh (mencari?) selalu diliputi perasaan ragu-ragu dan malu-malu, sehingga untuk mengambil keputusan nikah dengan laki-laki perlu mendapat keputusan dari laki-laki yang menanggung jawabinya (wali).
          3. Seorang ayah atau kakek adalah orang yang paling banyak berjasa dan berkorban untuk kepentingan si anak, tidak ada ayah yang normal yang tidak menginginkan kebahagiaan si anak dimasa depannya sehingga di dalam memilih jodoh pun pasti dipilihkan yang bisa diharapkan membahagiakan si anak. 
          Mengingat hal tersebut pantaslah kalau kepada ayah atau kakek diberi wewenang mengambil keputusan kepada siapa si anak diserahkan untuk hidup berumah tangga, kehidupan bersama yang bukan untuk satu dua minggu, bulan, tahun tetapi diharapkan untuk selama hidup dengan kebahagiaan. Itupun dengan syarat-syarat dan anjuran/tuntunan. Sedang wali yang lain (Grairu Mujbir = tidak berhak memaksa) lebih bersifat formalitas.

          Akhirnya, juga kita harus kembali kepada sikap mental Ketuhanan Yang Maha Esa bahwa aturan tentang pernikahan ini (terutama mengenai akad) banyak bersifat ta'abudi (ritual). Kita harus menerima aturan-aturan sebagai kemahabijaksanaan Allah Yang Maha Mengatur dan Maha Kuasa. Kita teriam sebagai tasyakur kepada nikmat-nikmat-Nya.

          Setelah nikah suami terbebani dengan kewajiban-kewajiban :
          1. Pertanggung jawaban atas keselamatan istri dan anak-anaknya nanti, keselamatan dan kesejahteraan lahir bathin; pertanggung jawaban bukan kepada wali, bukan kepada manusia saja, tetapi kehadirat Allah SWT.  dalam kehidupan di dunia ini sampai  akhirat.
          2. Wajib memenuhi maskawin sebagaimana disebutkan didalam akad atau (kalau tidak disebut) wajib memberi maskawin sepadan dengan ibu dan saudara-saudaranya waktu nikah dulu.
          3. Wajib memberi nafkah, kiswah (pakaian) dan menyediakan rumah kediaman menurut ukuran kepantasaan (seluruh kebutuhan material san spiritual rumah tangga adalah tanggung jawab suami).
          4. Wajib membimbing istri dan anak-anak untuk bertaqwa kepada Allah.
          Sungguh berat akibat/kunsekuensi/pertanggungjawaban dari akad nikah. Berat pula ikatan yang terjadi dengan akad nikah itu. Oleh karenanya Allah menyebut pernikahan itu dengan Mitsaaqun Ghalizh (perjanjian yang berat). Memang, tidak ada ikatan antara dua manusia didalam segala macam kelompok atau ikatan apapun di dunia ini yang lebih berat daripada akad nikah. Bandingkan -umpamanya- dengan pembentukan persekutuan dagang. Enak saja sewaktu-waktu habis bagi untung kemudian bubar; dengan ikatan teman sekolah, tamat belajar, bubar dan sebagainya. Ikatan rumah tangga hasil/akibat akad nikah jauh lebih kuat, lebih ketat, lebih erat daripada semua itu.

          Oleh karena itu akad nikah adalah sangat penting dalam kehidupan manusia. Pelaksanaannya dan kelanjutannya harus diatur dengan penuh kebijaksanaan dan hanya Allah Yang Maha Bijaksana, Allah yang paling berhak mengaturnya, disamping hal-hal yang diserahkan kepada pikiran dan akal manusia. Didalam aturan-aturan Allah itu tercakup pula restu dan persetujuan orang tua, orang yang paling banyak berkorban untuk kita, orang yang paling besar harapannya untuk kebahagiaan kita. "Sampai hatikah kita menyakiti hati orang tua, hanya karena tertarik kepada seseorang yang baru pernah tersenyum saja kepada kita?".

          readmore

          Profile Singkat Bruno Mars dan Download Lengkap Lagunya

          Bruno lahir pada 8 Oktober 1985 dari keluarga yang gemar seni, khususnya musik. Ayahnya, Pete, lahir di New York, adalah pemain perkusi, sedangkan ibunya, Bernie, berdarah campuran Filipina dan Puerto Rico, adalah seorang penari hula. Pete dan Bernie memiliki 6 orang anak dan mengenalkan mereka pada berbagai jenis musik, reggae, rock, hip hop, dan R&B. Khusus untuk anaknya yang bernama Peter Gene Hernandez, Pete memanggilnya dengan nama Bruno, berhubung saat berusia 2 tahun, sang bayi bertubuh gempal, mirip dengan pegulat terkenal zaman itu, Bruno Sammartino.

          Nama itu yang kemudian dipilihnya sebagai nama panggungnya. Dan ketika memikirkan nama belakang untuk Bruno, dia langsung teringat akan para gadis yang menyebutkan dirinya bukan berasal dari bumi, yang lantas membuatnya terpikir akan Mars. Dan jadilah, Peter Gene Hernandez menjadi Bruno Mars, seperti yang kita kenal sekarang.


          Kumpulan Lengkap Lagu Bruno Mars

          1. Bruno Mars - It Will Rain (New Music)
          2. Bruno Mars - Billionaire Ft Travie McCoy
          3. Bruno Mars - Nothing On You Ft B.O.B
          4. Bruno Mars - Watching Her Move
          5. Bruno Mars - Faded 
          6. Bruno Mars - Take The Long Way Home
          7. Bruno Mars - Ladies Is Pimps To
          8. Bruno Mars - Where Did She Go
          9. Bruno Mars - Lost
          10. Bruno Mars - Lights
          11. Bruno Mars - Rest
          12. Bruno Mars - Turn Around
          13. Bruno Mars - Grenade
          14. Bruno Mars - Just The Way You Are
          15. Bruno Mars - Our First Time
          16. Bruno Mars - Runaway Baby
          17. Bruno Mars - The Lazy Song
          18. Bruno Mars - Marry You
          19. Bruno Mars - Talking To The Moon
          20. Bruno Mars - Liquor Store Blues (Feat. Damian Marley)
          21. Bruno Mars - Count On Me
          22. Bruno Mars - The Other Side (Feat. Cee Lo Green & B.o.B)




          readmore
          free counters
          Site Meter Page RankSEO Reports for dhekkazone.blogspot.com
          dhekkazone
          ping fast  my blog, website, or RSS feed for Free

          Zona Kesehatan

          Zona Kesehatan Lainnya »

          Zona Kuliner

          Zona Kuliner Lainnya »
           
          DHEKKAZONE - - Disclaimer - Privacy Police
          Template Design By DHEKKAZONE | Powered By Blogger