Menanggapi hal ini, ulama syafi'iyyah mengatakan boleh. Hal ini didasari pada hadits Nabi SAW :
"Diriwayatkan dari Zaid bin Tsabit RA, beliau berkata, "Kami pernah keluar bersama Nabi SAW. Ketika kami sampai di Baqi', ternyata ada kuburan baru. Lalu beliau bertanya tentang kuburan itu. Sahabat menjawab, yang meninggal adalah seorang perempuan. Dan ternyata beliau mengenalnya. Kemudian beliau bersabda, "Kenapa kalian tidak memberitahu aku hal kematiannya?" Mereka menjawab, "Wahai Rasulullah, anda (waktu itu) sedang tidur Qailulah (tidur sebentar sebelum waktu zhuhur) dan berpuasa. Maka kami tidak ingin mengganggumu". Rasulullah SAW menjawab, "Jangan begitu, seseorang tidak akan mati diantara kalian selama aku berada ditengah-tengah kalian, kecuali kalian mengabarkannya padaku. Karena shalatku merupakan rahmat baginya". Lalu, beliau mendatangi kuburan itu dan kami pun berbaris dibelakang beliau. Kemudian beliau bertakbir empat kali (shalat jenazah) untuknya".
(Musnad Ahmad bin Hanbal, [18633])
Ada dua hal yang bisa dipetik dari hadist ini. Pertama, kebolehan melakukan shalat jenazah lebih dari satu kali. Ini bisa dilihat, bahwa sahabat juga shalat jenazah bersama Nabi SAW. Padahal, dipastikan, sahabat sudah melakukan shalat untuk perempuan itu sebelumnya. Kedua, mengerjakan shalat diatas kuburan adalah boleh. Al-Shan'ani mengatakan :
"Hadist ini secara mutlak menunjukan sahnya shalat jenazah setelah dikuburkan, baik sebelum dikuburkan sudah dishalati atau belum".
(Subul al-Salam, juz II, hal 100)