Hukum Merayakan Ulang Tahun Dalam Agama Islam

ulang-tahun
Merayakan ulang tahun baik perorangan maupun lembaga pada dasarnya tidak ada dalam sunah Rosul, termasuk juga perayaan maulid, sehingga ada yang mengatakan bahwa perayaan ulang tahun termasuk bid'ah (kejadian yang tidak ada pada masa Rosul). Tetapi pembahasan para ulama mengatakan walaupun bid'ah tetapi jika ada rujukannya atau petunjuk dari para ulama bisa saja dilaksanakan. Sebab tidak semua yang tidak pernah ada pada zaman Rosul itu bernilai buruk, tergantung ia punya nilai kebaikan dan kemanfaatan atau tidak. Jika baik dan bermanfaat tidak bertentangan dengan ajaran agama, maka tidak ada alasan untuk mempermasalahkannya.

Contohnya adalah mobil sendiri. Pada zaman Rosulullah dalam melakukan perjalanan jauh selalu menggunakan unta sebagai sarana transportasinya. Tetapi kemudian setelah masa Nabi dan para sahabat berlalu dan kecanggihan teknologi semakin berkembang maka terciptalah mobil yang hingga kini menjadi transportasi utama dalam perjalanan jauh setelah kereta api, pesawat terbang dan jenis kendaraan lainnya; nah pertanyaannya adalah apakah kendaraan (mobil) yang sekarang digunakan adalah bid'ah, atau apakah kita harus selalu menggunakan unta sebagai sarana transportasi seperti pada zaman Nabi dahulu. Jadi itu semua tergantung ijma' ulama membolehkan atau tidak. Dengan demikian, tidak boleh sembarang obral bid'ah, sebab bisa terjerumus dalam kesalahan yang besar.

Jadi kembali lagi, selama di dalam acara tersebut ada unsur-unsur kebaikan, seperti; menyampaikan tahni'ah (ucapan selamat) kepada sesama muslim, menjadi sarana sedekah dan bersyukur kepada Allah, dan berbagai hal positif dan mulia lainnya, maka itu semua boleh dilaksanakan karena dianggap tidak bertentangan dengan syari'at Islam.

Oleh karena itu, apabila acara hari jadi, ulang tahun dan sebagainya itu membawa manfaat, misalnya disitu ada acara pengajian, syukuran, santunan kepada anak yatim, kenapa tidak. Boleh saja. Sebaliknya, apabila didalamnya ada acara yang mengandung kemusyrikan dan kemaksiatan, maka mendatangi acara hari jadi tersebut adalah terlarang. Jadi tergantung manfaat dan madharatnya yang ada didalamnya, itu kaedahnya. 

Namun apabila diawal sudah menduga bahwa didalam acara tersebut ada acara yang makruf (baik) dan ada pula yang mungkar bercampur jadi satu, maka yang diundang kalau sudah tahu di dalamnya ada kemungkaran, sebaiknya tidak perlu datang.


Sumber