Cara Koperasi Langit Biru (KLB) Mengelola Uang Investor

Langit Biru
Koperasi Langit Biru (PT. Transindo Jaya Komara) yang terletak di Perum Bukit Cikasungka Blok ADF 13 No. 2, 3, 4, Dusun Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang merupakan perusahaan konvensional yang telah berdiri selama 2 tahun dan memiliki anggota lebih dari 150 ribu orang yang tersebar diberbagai kota. Saat ini KLB (Koperasi Langit Biru ) yang bergerak khusus mengelola daging sapi telah memiliki 62 suplayer peternakan, penggemukan, pemotongan, dan pendistrubisian daging sapi.

Adalah Ustadz Jaya Komara sebagai Direktur utama yang memiliki pengalaman 16 tahun dalam pengelolaan daging sapi. Dalam mengembangkan usaha ini pada awalnya Ustadz Jaya Komara hanya menggandeng masyarakat sekitar saja dan juga dari pandangannya terhadap strata kehidupan masyarakat Indonesia dimana yang kaya makin kaya dan yang miskin makin miskin. Kemudian tercetuslah ide untuk mengembangkan usahanya dengan melibatkan masyarakat muslim lebih banyak lagi.

Parkir Motor
Visi misi yang dikumandangkan pada awalnya sudah mulai terabaikan, masyarakat muslim yang sudah/lebih hidup berkecukupan pun ikut menjadi anggota. Mereka rela menjual mobil, surat berharga menggadaikan hingga menjual tanahnya demi mendapatkan keuntungan yang berlipat-lipat. KLB tidak melakukan pendataan, penyaringan, pensurveian dalam penerimaan anggota, asalkan tersedia uang/modal mereka sah menjadi anggota.

Dimulai dari investor yang memberikan investasi yang nilai investasinya berdasarkan jumlah kilogram yang diambil kemudian investor diberikan kebebasan untuk memilih paket investasi dari 5kg s/d 100kg, khusus untuk Paket Besar 100 kg akan mendapatkan 2 macam bonus Non BKSM atau BKSM yang juga bisa dipilih.




Bonus Paket Non BKSM dan Bonus Kredit Ibadah Keagamaan/BKIK :
  1. Profit Rp 1.700.000/bulan, diberikan per bulan
  2. Bonus tambahan sebesar Rp 12.000.000 akan diberikan di bulan ke-9
  3. Program BKIK (ibadah haji untuk 2 orang) hanya bisa dicairkan dibulan ke-24.

Bonus Kredit Sepeda Motor / BKSM :
  1. Profit Rp 1.000.000/bulan selama 9 bulan pertama, selisih profit Rp 700.000 digunakan untuk mengangsur BKSM.
  2. Dibulan ke-9 tidak menerima bonus Rp 12.000.000 karena bonus tersebut digunakan untuk pelunasan BKSM dan akan menerima BPKB motor di bulan ini.
  3. Selanjutnya investor akan memperoleh hak sama dengan investor Paket BKIK.

Ketetapan Tebaru Mekanisme Investasi Paket Besar Per Tanggal 21 September 2011
  1. Pendaftaran investor baru / penambahan BKSM Rp 12.000.000,- NON BKSM Rp 10.000.000,- Wilayah jabodetabek pengurusan motor oleh perusahaan dengan melengkapi persyaratannya. Wilayah diluar jabodetabek pengurusan motor diurus sendiri di berikan uang DP sebesar Rp 1,700,000,-
  2. Masa keanggotaan setelah 9 bulan (yang bergabung diatas tanggal 21 september 2011) BKSM : Pelunasan BKSM diterima setelah 9 bulan Rp 12,000,000,-(setelah pelunsan bonus tetap diterima selama 2 tahun Rp 1,000,000,-) NON : Setelah 9 bulan tidak ada pencairan Rp 12,000,000,-(Bonus tetap di terima Rp 1,700,000,- Selama 2 tahun)
  3. Masa keanggotaan setelah 9 bulan (yang bergabung dibawah tanggal 21 september 2011) BKSM : Pelunsan BKSM diterima setelah 9 bulan Rp 12,000,000,- (setelah pelunasan bonus tetap diterima selama 2 tahun Rp 1,000,000,-) NON : Setelah 9 bulan diterima Rp 12,000,000,- dan bonusnya menjadi Rp 1,000,000,- selama 2 tahun.
  4. BKIK (Bonus Kredit Ibadah Keagamaan) Setelah BKSM dikeluarkan masa 2 tahun adalah proses untuk pengembangan ibadah haji. Investor akan diberikan uang sebesar Rp 100,000,000,- dan semua investasi yang sudah terbentuk akan hangus artinya pihak perusahaan sudah selesai memberikan hak-hak nya kepada seluruh investor.

Syarat menjadi investor :
  1. Muslim/Muslimah
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) 3 lembar
  3. Fotocopy KTP 3 lembar (Suami & Istri)
  4. Pas Foto Berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar (Suami & Istri)
  5. 2 buah Materai 6.000
  6. Pas Foto Berwarna ukuran 2 x 3 , 1 lembar (untuk ID Card)

Terlepas dari semua itu, kabar terbaru dilansir dari berbagai media bahwa telah terjadi keterlambatan dalam pembayaran profit para investor yang kemudian mengadukannya ke kepolisian. Pemilik berkilah bahwa belum cairnya keuntungan dalam bisnis biji besi sehingga KLB menunda pembayaran profit.

Duit ratusan milliar dari ratusan ribu investor hingga kini tidak jelas kemana rimbanya. Mulai pertengahan bulan ini kepolisian menggandeng Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mulai menyelidiki kasus penggelapan dana investor yang dilakukan oleh Koperasi Langit Biru.