Untuk transaksi jenis kredit, para ulama berbeda pendapat :
- Jumhur Ahli Fiqih, seperti mazhab Hanafi, Syafi'i, Zaid bin Ali dan Muayyid Billahi berpendapat bahwa jual beli yang pembayarannya ditangguhkan dan ada penambahan harga untuk pihak penjual, karena penangguhan itu adalah sah. Menurut mereka penangguhan itu adalah harga. Mereka melihat pada dalil umum yang membolehkan.
- Jumhur ulama menetapkan, bahwa seorang pedagang boleh menaikan harga menrut yang pantas karena pada asalnya boleh dan nash yang mengharamkannya tidak ada. Sebaliknya kalau sampai kepada batas kezaliman hukumnya berubah menjadi haram.
- Pendapat lainnya yang mengatakan bahwa upaya menaikan harga diatas yang sebenarnya lantaran kredit (penangguhan pembayaran) lebih dekat kepada riba nasiah (tambahan harga karena limit waktu) yang jelas dilarang oleh nash Al-Qur'an al-Karim.
Jadi, hukum transaksi jual beli secara kredit hukumnya sah dan halal asalkan akad (transaksinya) antara penjual dan pembeli dilakukan secara jelas (aqd sharih). Artinya antara penjual dan pembeli sama-sama mengetahui dan terdapat kesepakatan harga barang dan batas waktu pada saat akad.
Transaksi jual beli secara kredit dengan harga yang lebih tinggi dibanding membeli secara kontan hukumnya sah dan halal. Dengan syarat, transaksi antara penjual dan pembeli dilakukan dengan aqd sharih 'adam al jahalah (dilakukan secara jujur dan menyepakati batas waktu dan harga barang.
Jangan sampai akad sudah selesai dan barang sudah dibawa pulang sementara antara penjual dan pembeli belum ada kesepakatan, apakah membeli secara tunai atau kredit. Sehingga si pembeli memutuskan sendiri dengan akadnya setelah beberapa waktu dari waktu transaksi. Ketidak jelasan seperti ini hukumnya adalah haram karena akadnya tidak jelas (sharih).