Bagaimana Hukumnya Menyanyi dan Memainkan Alat Musik Serta Menari Menurut Ajaran Islam

Alat-hadrah
Musik sudah menjadi salah satu kebutuhan pokok bagi kehidupan manusia. Hampir tidak ada ruang yang steril dari musik. Bahkan dalam membudayakan shalawat Nabi, Akhir-akhir ini blantika musik Indonesia diwarnai dengan maraknya alunan cinta Rasul. Termasuk didalamnya kesenian hadrah yang mulai merambah pasaran luas.

Salah satu karakter manusia adalah senang terhadap keindahan (seni). Yaitu pesona alam yang sejuk dipandang mata (seni rupa) serta alunan alam yang asyik dinikmati telingan (seni suara). Ketika Rasulullah SAW hijrah ke Madinah, Nabi SAW disambut meriah dengan nasyid (syair) Thala'a al-badru'alaina... yang disertai dengan tabuhan rebana.

Begitu juga dengan nyanyian (nasyid), sebab menyanyi itu merupakan fitrah manusia yang senang dengan keindahan. Lagu tersebut dilantunkan untuk menghiasi hati manusia agar terhibur dengan menikmati serta menghayati tiap bait syair yang dilantunkan dengan suara yang merdu. Untaian alunan lagu tersebut diharapkan hati seseorang akan tergerak untuk merasakan keindahan ciptaan Allah SWT, sekaligus mengakui kekuasaanNya. Karena itulah imam al-Ghazali menyatakan:

"Siapa saja yang hatinya tidak tergerak oleh sebuah lagu, maka orang tersebut kurang sempurna akalnya, tidak seimbang dan tidak punya spiritualitas"
  (Mukhtashar Ihya' Ulum al-Din, 116)


Mengenai hukum menyanyi imam al-Ghazali menyatakan :

"Yang kelima adalah menyanyi pada saat-asat yang menggembirakan untuk menampakkan rasa bahagia serta suasana meriah. Hal itu hukumnya tidak dilarang jika dilaksanakan pada perayaan yang dibolehkan. Seperti menyanyi pada hari raya, perayaan pernikahan, ketika ada orang datang dari tempat jauh, walimah, aqiqah, ketika anak baru dilahirkan, acara khitanan, dan perayaan sebab berhasil menghafal al-Qur'an. Dalam semua acara itu dibolehkan untuk menampakkan kegembiraan............ Kebolehan ini berdasarkan acara yang dibuat oleh para wanita di atas loteng dengan menabuh rebana dan melantunkan lagu-lagu ketika menyambut kedatangan Rasulullah SAW.

Telah datang bulan prnama pada kami
Dari lembah Tsanayah al-Wada'
Maka wajiblah bagi kami untuk bersyukur
Selama orang-orang itu selalu mengajak kepada Allah"
(Ihya' 'Ulum al-Din, juz I, hal 277)


Berdasarkan peristiwa penyambutan ketika Nabi SAW hijrah ini, menyanyi dibolehkan oleh Islam. Hal ini juga diperkuat dengan pernyataan Sayyidah A'isyah RA :

"Dari A'isyah RA, "Rasulullah SAW masuk menemuiku sedangkan disampingku ada dua budak yang menyenandungkan lagu perang Bu'ats (nama benteng kaum Aws)". 
(Shahih al-Bukhari [2691])

Bagaimana kaitannya dengan memainkan alat musik? jika melihat apa yang pernah dilakukan oleh sahabat Anshar ketika menyambut kedatangan Rasulullah SAW pada saat hijrah, maka memainkan alat musik ialah dibolehkan, sebab ketika itu Rasulullah SAW tidak melarangnya. Hal ini juga diperkuat oleh Hadist A'isyah RA.

"Dari A'isyah, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Umumkanlah pernikahan ini, dan lakukan itu di Masjid. Lalu ramaikanlah dengan tabuhan rebana". 
(Sunan al-Tarmidzi [1009])

Namun kebolehan itu bukan sesuatu yang mutlak, sebab menyanyi dan memainkan alat musik diperbolehkan dengan beberapa catatan. Misalnya alat musik yang digunakan adalah alat-alat yang diperkenankan oleh syara'. Seperti rebana, gendang dan yang lainnya. Imam Ghazali menetapkan lima syarat bagi lagu dan alat musik yang boleh dinikmati. Pertama, penyanyinya bukan wanita yang haram dilihat dan jika mendengarkan suaranya bisa menimbulkan syahwat . Kedua, alat musik yang dipakai bukan terdiri dari alat yang dilarang oleh syara'. Ketiga, lirik lagunya tidak mengandung kata-kata yang jorok, erotis, ejekan dan pengingkaran kepada Allah SWT dan Rasul-Nya. Keempat, yang mendengarkan lagu tidak lantas dikuasai syahwat lantaran mendengarkan lagu tersebut. Kelima, orang yang mendengarkan lagu tersebut harus orang yang memungkinkan cintanya bertambah kepada Allah SWT karena terinspirasi oleh lagu yang dinikmatinya. (Ihya' "Ulumi al-Din, juz II, hlm. 281-283)

Lalu bagaimana dengan menari (roddat) atau zafin?

Dalam al-Qur'an Allah SWT berfirman :

ارْكُضْ بِرِجْلِكَ

"Hentakkan kakimu ke bumi" (QS. Shad, 42)


Ayat ini oleh sebagaian ulama dijadikan dasar atas kebolehan menari. Sebab, menari jugamenghentakkan kaki ke bumi. Tentu, kebolehkan tersebut tidaklah mutlak. Tarian yang disahkan syara' adalah tarian yang tidak diselenggarakan untuk acara-acara yang diharamkan agama. Disamping itu juga tarian tersebut harus beretika. Dalam artian, gerakan yang dilakukan tidak erotis (membangkitkan syahwat) dan tidak menyerupai lain jenis. Imam Ghazali mengatakan :

"Zafin dan hajal (permainan dengan melompat) itu adalah termasuk menari yang biasanya diadakan untuk memeriahkan perayaan atau untuk bernostalgia. Jika tarian itu dilakukan untuk memeriahkan acara yang baik (acara yang tidak bercampur dengan perbuatan haram, seperti membuka aurat, ikhtilath (bercampur) antara laki-laki dan perempuan, dst...) tentu tarian itu baik pula. Begitu juga bila dilaksanakan dalam acara yang diperbolehkan, maka hukumnya mubah (boleh). Dan apabila didalamnya terdapat hal yang tercela menurut agama, maka menari itu tercela juga".
(Ihya' 'Ulum al-Din, juz II, hal 304)

Lebih lanjut Imam al-Ghazali menyatakan :

"Sesungguhnya menari itu boleh bagi orang kebanyakan dan makruh bagi para tokoh
(Ihya' 'Ulum al-Din, juz I, hal 277)

Dalam konteks ini pula Syaikh Shalih bin Ahmad al-Ghazali menyatakan :

"Sesungguhnya orang-orang Habasyah menari dengan tombak-tombak dan perisai mereka. Dan Nabi SAW sungguh telah menyaksikan mereka dan beliau tidak mengingkarinya (membiarkan mereka). Bahkan beliau menegur 'Umar tatkala dia mengingkari perbuatan mereka". (Hukm Mumarasah al-Fann, 245)

Kebolehan ini didasarkan pada hadist Nabi SAW yang diriwayatkan oleh A'isyah RA :

"Dari A'isyah RA, pada suatu hari raya orang-orang habasyah memain-mainkan perisai dan tombak mereka (sehingga membentuk tarian). Saya meminta izin kepada Rasulullah SAW (untuk melihatnya), dan Rasulullah SAW bersabda, "Apakah kamu suka melihatnya?" Saya menjawab, "Ya". Kemudian Rasulullah SAW menarikku kebelakangnya sehingga kami saling berdekatan. Rasulullah SAW kemudian bersabda, "Teruskanlah, Wahai Bani Arfidah". Ketika aku mulai merasa bosan, Rasulullah SAW bertanya, "Sudah cukup?" Aku menjawab "Ya". Rasulullah SAW kemudian bersabda, "Kalau begitu pergilah".
(Shahih Bukhari, [897])


Berdasarkan beberapa dalil ini, maka selama tidak mengandung unsur kemaksiatan memainkan alat musik dan bernyanyi diperbolehkan dalam agama, termasuk didalamnya adalah kesenian Hadrah, rodat dan lain sebagainya.