Hukum Mengerjakan Shalat Sendirian Di Belakang Shaf

sholat sendirian
Sholat sendirian di belakang shaf, menurut hemat saya sah-sah saja, hanya saja hukumnya makruh bila hal itu dilakukan tanpa ada uzur (halangan), semisal tidak dapat menarik orang lain yang ada dalam barisan.

Dalilnya adalah hadist Abu Bakrah yang telah disebutkan, sebagaimana dicantum dalam Shahih al-Bukhari. Abu Bakrah takbiratul-ihrim di belakang shaf. Lalu, ia ikut rukuk. Setelah itu, ia berjalan masuk shaf. Mengetahui hal itu, Nabi saw. hanya bersabda, "Semoga Allah menambah semangatmu, tetapi jangan diulangi lagi perlakuanmu itu.". 


Pada suatu malam, Sayyidina Abdullah bin Abbas r.a. melakukan sholat malam bersama Nabi saw. Ia berdiri disebelah kiri Rosulullah saw. Kemudian Nabi saw. memindahkannya dengan tangan beliau saw. ke sebelah kanan beliau, dan sholatnya tidak batal.


Nabi Muhammad saw. pun pernah melakukan sholat di rumah Ummu Sulaim. Sayyidina Abbas r.a. berkata, "Nabi saw. berdiri, dan aku bersama seorang anak yatim berbaris dibelakangnya, sementara seorang yang telah tua berdiri dibelakang kami. Rosululah saw. melakukan shalat dengan kami dua rakaat, lalu pergi."


Dalil yang menunjukkan bahwa sholat sendirian dibelakang shaf itu makruh adalah, bahwa Rosulullah saw. pernah melihat seseorang yang melakukan sholat dibelakang shaf. Rosulullah saw. berdiri menyimaknya. Setelah sholatnya selesai, Rosulullah saw. bersabda kepadanya, "Ulangi sholatmu dari awal, sebab tidak ada sholat bagi orang yang sholat menyendiri dibelakang shaf."


Imam an-Nawawi dalam Syarh al-Muhadzdzab-nya mengatakan, "Sahabat-sahabat kami pengikut syafi'iyyah memahami dua hadist yang memerintahkan mengulangi sholat itu untuk istishbab (sunat) saja." Ini merupakan upaya menkompromikan dalil-dalil yang nampaknya bertentangan. Sabda Nabi saw, "Tidak ada sholat bagi orang yang sholat sendirian dibelakang shaf", maksudnya tidak ada sholat yang sempurna. Ini serupa dengan sabda Nabi saw., "Tidak ada sholat jika ada makanan."


Sebagai bukti atas kebenaran takwil atau pemaknaan di atas, adalah bahwa Nabi Muhammad saw. menangguhkan makan hingga sholatnya selesai. Jika sholatnya dengan tersedianya makanan itu batal atau tidak sah, tentu Nabi tidak akan meneruskan sholat ketika makanan telah tersedia.


Ini menunjukkan dengan jelas bahwa sholat orang yang menyendiri dibelakang shaf itu sah saja, tetapi makruh jika tidak ada uzur. Hanya Allah saja yang mampu memberikan taufik-Nya kepada kita.