- Akad nikah sebagai satu-satunya proses dan prosedur yang sahuntuk menghalalkan koitus itu.
- Dilakukan dengan niat baik, penuh keluhuran/penghormatan, penuh cinta kasih, bukan hanya untuk memuaskan hawa nafsu saja.
Ketidakmampuan suami untuk melakukan koitus dengan istrinya, cukup menjadi alasan si istri untuk menuntut perceraiaan (fasakh dan sebagainya). Gangguan, apalagi pemboikotan oleh suami terhadap hak istri atas koitus ini, menimbulkan ketentuan-ketentuan hukum dalam Islam.
Lilaa' adalah sumpah suami untuk tidak melakukan koitus dengan istrinya lebih dari jangka waktu lima bulan, apalagi untuk selamanya. jelas, sumpah ini menimbulkan dua alternatif :
- Kalau dipenuhi, maka si istri akan kehilangan salah satu hak asasinya.
- Kalau tidak dipenuhi, berarti suami melanggar sumpahnya dan terkena kaffarah sumpah (hukum agamawi karena melanggar sumpah).
- Memberikan hak koitus kepada istrinya dan dengan demikian dia melanggar sumpahnya dan karena itu dia harus membayar kaffarah karena melanggar sumpah.
- Kalau suami tidak mau, istri berhak mendapat perceraian dari suami itu.
Ini semua adalah salah satu bukti bahwa Islam adalah memperhatikan dan melindungi hak asasi istri sampai masalah hak koitus ini.
Zhihaar adalah ucapak suami yang menyamakan istrinya dengan ibunya (ibu suami) atau salah satu mahramnya. Hal ini berarti mengurangi keluhuran koitus yang mungkin masih akan dilakukan oleh suami terhadap istrinya, karena seakan-akan berkoitus dengan ibunya sendiri atau salah satu mahramnya. Jelas ini merupakan gangguan mental psikologis di dalam hubungan suami istri.
Dalam menyelesaikan/mengatasi masalah ini. Islam menentukan demikian :
- Suami harus secepatnya menyusuli kata-kata zhihar itu dengan talak, yang kemudian bisa dirujuk kembali.
- Kalau hal ini tidak dilakukan oleh suami, dia terkena kaffarah zhihar, yaitu secara berurutan :
- Memerdekakan budak muslimah.
- Berpuasa 60 hari berturut-turut tanpa putus.
- Sedekah makanan bagi 60 orang fakir miskin , masing-masing satu mud