Pengertian Najis dan Hadas

Najis adalah sesuatu yang dianggap kotor oleh orang yang memiliki tabi’at yang selamat (baik) dan selalu menjaga diri darinya. Apabila pakaian terkena najis –seperti kotoran manusia dan kencing- maka harus dibersihkan. Perlu dibedakan antara najis dan hadas. Najis kadang kita temukan pada badan, pakaian dan tempat. Sedangkan hadats terkhusus kita temukan pada badan. 


Kencing Bayi
Najis bentuknya konkrit, sedangkan hadats itu abstrak dan menunjukkan keadaan seseorang. Ketika seseorang selesai berhubungan badan dengan istri (baca: jima’), ia dalam keadaan hadats besar. Ketika ia kentut, ia dalam keadaan hadats kecil. Sedangkan apabila pakaiannya terkena air kencing, maka ia berarti terkena najis. Hadats kecil dihilangkan dengan berwudhu dan hadats besar dengan mandi. Sedangkan najis, asalkan najis tersebut hilang, maka sudah membuat benda tersebut suci. Mudah-mudahan kita bisa membedakan antara hadats dan najis ini.

Macam-macam Najis

a. Najis Mughallazhah (Najis Berat)


Yaitu : anjing, babi dengan segala bagian-bagiannya dan segala yang diperanakan dari anjing dan/atau babi, meskipun mungkin dengan binatang lain (belasteran). 

Najis ini sangat tinggi tingkatannya sehingga untuk membersihkan najis tersebut sampai suci harus dicuci dengan air bersih 7 kali di mana 1 kali diantaranya menggunakan air dicampur tanah.

b. Najis Mukhaffafah (Najis Ringan)

Yaitu : air kencing bayi laki-laki yang berumur kurang dari dua tahun dan belum makan/minum apa-apa kecuali air susu.

Untuk mensucikan najis mukhafafah ini yaitu dengan memercikkan air bersih pada bagian yang kena najis.

c. Najis Mutawassithah (Najis Sedang)

Ke dalam golongan mutawassithah ini termasuk banyak sekali macam-macam benda, yaitu semua najis yang tidak tergolong mughallazhah dan mukhaffafah, antara lain :

  • Darah (termasuk darah manusia) nanah dan sebangsanya.
  • Kotoran (tahi atau air kencing) manusia atau binatang atau sesuatu yang keluar dari perut melalui jalan manapun termasuk yang keluar melalui mulut (muntah).
  • Bangkai binatang yaitu : binatang yang mati dan tidak karena disembelih secara Islam, binatang yang tidak halal dimakan, meskipun disembelih, kecuali bangkai ikan dan bangkai belalang (keduanya tidak najis dan halal dimakan tanpa disembelih).
  • Benda cair yang memabukkan.
  • Air susu atau air mani binatang yang tidak halal dimakan.


Najis Mutawasithah terdiri atas dua macam, yaitu :

  • Najis 'Ainiyyah, yaitu yang tampak wujudnya (terlihat warnanya, tercium baunya atau tercicip rasanya).
  • Najis Hukmiyyah, yaitu yang tidak tampak wujudnya.

Barang suci yang najis (Mutanajjis, artinya : terkena najis). Barang mutanajjis inilah yang dapat disucikan dengan menghilangkan najis dan mencuci mutanajjisnya atau mencuci mutanajjisnya sampai hilang wujud najis. adapun barangnya (najisnya sendiri) tidak dapat disucikan.


Hadas adalah keadaan tidak suci pada orang yang telah balig dan berakal sehat, timbul karena datangnya sesuatu yang ditetapkan oleh hukum agama sebagai yang membatalkan keadaan suci.


Macam-macam Hadas

a. Hadas Besar. Hadas besar ini timbul (orang menjadi berada pada keadaan tidak suci besar) karena salah satu dari :


  • Keluarnya mani (sperma), meskipun tanpa coitus.
  • Persetubuhan (jimak/coitus), meskipun tidak sampai keluar sperma.
  • Haid (menstruasi).
  • Nifas (keluar darah sesudah persalinan)
  • Wiladah (persalinan)
  • Mati.


b. Hadas Kecil. Timbul karena salah satu sebab-sebab :

  • Keluarnya sesuatu benda (padat,cair atau gas) dari salah satu jalan pelepasan (qubul atau dubur/lubang alat kelamin atau anus),
  • Hilang akal /kesadaran, seperti mabuk, pingsan, tidur dan sebagainya,
  • Persentuhan kulit (tanpa benda pemisah) antara laki-laki dan perempuan bukan muhrim,
  • Memegang (dengan telapak tangan sebelah dalam) jalan pelepasan (qubul atau dubur/lubang alat kelamin atau anus) baik miliknya sendiri atau orang lain.