Cara untuk Menambah Gadget di Atas Posting pada Blog

Kita dapat menambahkan gadget baru tepat di atas posting. Berikut adalah cara mengaktifkan gadget di atas postingan :


  • Buka pada bagian Blogger Home lalu klik tab Template > Edit HTML

  • Cari bagian < div id='main-wrapper'> atau < b:section class='contentleft' id='contentleft' showaddelement='no'> , tergantung dari jenis templatenya. 
  • Pada kode : < b:section class='main' id='main' showaddelement='no'> ganti menjadi < b:section class='main' id='main' showaddelement='yes'>.
  • Simpan template dengan klik tombol SIMPAN TEMPLATE

  • Buka tab Tata Letak. Maka akan terjadi perubahan elemen di mana terdapat gedget baru di atas posting.



Cara meng-Ekspor Blog ke Media Lain

Apa yang harus dilakukan jika blog mengalami masalah seperti isi blog yang tidak sengaja terhapus, akun blog ter-hack.

Backup merupakan tehnik yang digunakan untuk menghindari kehilangan data. Backup bertujuan untuk menyalin data-data dalam blogger ke media lain. Jika nanti diperlukan, akan dapat dengan mudah dikembalikan kembali isi blog yang telah di-backup.
Meng-Ekspor Blogger

Ekspor dilakukan untuk meng-backup dengan cara menyalin isi blog ke dalam file yang ber-format .xml. Kita dapat menyalin file tersebut ke dalam flash disk maupun komputer.


Langkah-langkah Ekspor Blogger :

  • Masuk ke dalam Blogger Home. Klik tab Setelan  > Lainnya


  • Pada Alat Blog, Klik link Ekspor Blog.




  • Klik tombol UNDUH BLOG.



  • Kemudian simpan dengan memilih Save File lalu klik OK. Tunggu hingga proses download selesai.

Cara Memasang Google Talk di Blog



Google Talk termasuk salah satu aplikasi Internet Messengger yang populer, untuk menampilkan status Google Talk di blog, berikut adalah langkah-langkahnya :

  • Buka halaman web : http://www.google.com/talk/service/badge/New. Gunakan akun Google untuk login. Klik tombol Sign in.





  • Kita dapat meng-edit badge default. Caranya dengan mengklik link Edit




  • Tentukan style (gaya) yang akan digunakan. Klik tombol Update badge


  • Salin kode badge untuk Google Talk lalu memasukkan ke dalam gadget Teks atau HTML/JavaScript.


  • Perhatikan hasilnya di halaman blog.

Cara Membuat Sitemap Untuk Blog

Sitemap dapat diartikan sebagai sebuah halaman yang berisi peta (map) dari sebuah situs web. Sitemap berisi informasi tentang halaman apa saja yang ada disebuah blog, file-file apa saja yang ada di sebuah blog.

Sitemap merupakan peta blog yang menampilkan struktur isi blog. Sitemap berfungsi untuk mempermudah robot (crawl) search engine memetakan blog. Dengan demikian, isi blog kita dapat dengan mudah dimasukkan ke dalam database search engine. Artinya, sitemap memudahkan blog kita ditemukan, di-index, dan di-ranking oleh search engine seperti Google, Yahoo, Bing.

Cara Membuat Sitemap :

  • Buka halaman website Digital Inspiration : http://digitalinspiration.com/tools/blogger/sitemap/index.php
  • Masukkan alamat blog yang akan dibuat sitemap-nya. Klik tombol Create Blogger Sitemap

    -Sitemap Generator

  • Di bagian bawah For Google, akan muncul deretan kode. Salin kode tersebut. Jika diperhatikan. Digital Inspiration hanya menambahkan akhiran, sitemap yang di-generate sebenarnya merupakan RSS feed.


atom.xml?redirect=false&start-index=1&max-results=500

Kode Sitemap

  • Setelah sitemap dibuat, kita dapat mendaftarkanya (submit) ke dalam search engine. Caranya, kunjungi website berikut :



Google Sitemap http://www.google.com/webmasters

Yahoo Sitemap https://siteexplorer.search.yahoo.com/

Bing Sitemap http://www.bing.com/toolbox/webmasters/
  • Khusus untuk search engine Yahoo dan Bing, kita dapat memasukkannya dengan lebih mudah. Caranya, klik pada link Submit 1 - 500 posts. Perhatikan untuk tidak men-submit blog berulang-ulang. Cukup sekali saja dan tunggu hasilnya dalam beberapa hari. Jika terlalu berlebihan dalam melakukan submit, maka kbisa saja kita dianggap melakukan spam dan akibatnya blog kita akan di-banned.

Sumber : Buku Pintar Blogspot

Resep Cara Membuat Udang Pedas Saus Tiram

Udang Pedas
Bahan untuk Membuat Udang Pedas Saus Tiram:
  • 200 gr Udang Ukuran Sedang (bersihkan, sisakan ekornya) 
  • 1/4 siung Bawang Bombay (diiris memanjang) 
  • 1 genggam Kacang Kapri (potong - potong) 
  • 80 ml Air 
  • Minyak untuk menumis 


Bumbu untuk Membuat Udang Pedas Saus Tiram :
  • 1 sdm Saus Tomat 
  • 2 sdm Saus Sambal 
  • 1 ruas Jahe (diiris tipis) 
  • 3 sdm Saus Tiram 
  • Merica dan Garam secukupnya 


Cara Memasak Udang Pedas Saus Tiram: 
  1. Bawang bombay ditumis hingga layu. 
  2. Tambahkan jahe, kemudian tumis sampai harum. 
  3. Masukkan kacang kapri dan 2 sdm air, masak sampai matang. 
  4. Tambahkan udang, masak sampai berubah warna. 
  5. Masukkan saus tomat, saus sambal, saus tiram, merica, garam dan sisa air. 
  6. Masak sampai agak kental. 
  7. Angkat dan sajikan hangat.

Hukum Perceraian

Hukum Perceraian
Adakalanya ikatan pernikahan itu tidak dapat dipertahankan lagi, karena sebab sebab mendesak supaya sebaiknya ikatan itu diputuskan saja. Mungkin karena ketidak-cocokan serius dan terus menerus, mungkin salah satu pihak melakukan kesalahan yang tak termaafkan mungkin karena penyakit jiwa atau yang lainnya.

Oleh karena itu Islam tidak menutup pintu sama sekali perceraian, meskipun Islam sama sekali tidak mengharapkan apalagi menganjurkan. Bahkan tegas Nabi bersabda :


"Yang paling dibenci oleh Allah di antara hal yang diperbolehkan ialah talak."


Ada bermacam proses dan prosedur "Perceraian" didalam Hukum Perkawinan Islam. Ada yang atas inisiatif suami, ada pula yang atas inisiatif istri dan adakalanya diputuskan hakim atas kekuasaan hukum.

Talak adalah prosedur perceraian atas inisiatif suami. Menurut hukum, si suami berhak menalak istrinya, dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Penalakan itu dilakukan dengan ucapan yang jelas (kata-kata : talak, cerai atau semacamnya)
  2. Sampai berakhirnya masa iddah (masa menunggu sampai istri boleh menikah lagi) si suami tetap berkewajiban memberikan nafkah dan menyediakan perumahan bagi si istri.
  3. Selama masa iddah, si suami berhak (bahkan dianjurkan) merujuk kembali istrinya (kembali menjadi istri yang sah), yang seakan-akan merupakan pencabutan talak meskipun tanpa persetujuan si istri.
  4. Kalau masa iddah sudah berakhir dan si suami ingin kembali kepada istrinya, haruslah dilakukan dengan akad nikah baru, yang berarti harus dengan persetujuan bekas istri dan walinya, tidak cukup hanya dirujuk saja (suami telah mengulur-ngulur waktu).
  5. Ruju itu hanya diperkenankan dua kali, kalau sudah cerai-rujuk, cerai-rujuk dan cerai lagi, maka bukan saja tidak boleh rujuk lagi, tetapi tidak boleh nikah kali dengan bekas suami atau istri itu (dengan akad baru) sebelum si istri menikah dengan suami lain, (sebagai hukuman bagi suami yang main cerai-rujuk, cerai-rujuk saja).

Selain hal-hal tersebut diatas, setiap suami yang menceraikan istrinya tetap dituntut tanggu jawab di hadirat Allah SWT. kelak atas tidakannya itu, apakah hal itu tidak menimbulkan mudarat bagi si istri, anak-anak dan lain sebagainya. Bahkan ditegaskan bahwa haram hukumnya menalak istri yang sedang haid atau dalam keadaan suci tetapi didalam masa suci itu si suami tetah melakukan koitus dengan si istri, karena hal itu akan memperpanjang masa iddah.

Talak pada waktu istri haid itu disebut talak bid'iy, sedang diluar itu talak sunniy. Talak yang masih boleh disusul dengan rujuk disebut talak raj'iy, sedang yang sudah tidak boleh disusul dengan rujuk disebut talak ba-in.

Khulu' adalah prosedur perceraian atas inisiatif si istri dengan memberikan sekedar "ganti" oleh si istri kepada suami. Jelasnya khulu ini merupakan jalan keluar bagi si istri dari "ikatan" dengan suami yang tidak disenanginya, meskipun si suami belum/tidak melakukan kesalahan hukum. Tentunya khulu' ini hanya dapat berlangsung kalau si suami menyetujuinya. perceraian dengan proses khulu' ini tidak dapat disusul dengan rujuk (kalau ingin kembali, harus dengan nikah baru).

Faskh adalah proses dan prosedur perceraian atas tuntutan si istri, karena si suami melalaikan kewajibannya.

Kelalaian pokok yang dapat menjadi alasan si istri menuntut fasakh ialah :
  1. Tidak memberikan nafkah, kiswah dan rumah sampai batas waktu tertentu.
  2. Tidak melakukan/tidak mampu melakukan koitus dengan istri.
  3. Hal-hal lain yang dapat dicantumkan didalam ta'liq talak (janji gantung talak diwaktu akad nikah).

Prosos dan prosedur fasakh adalah sebagai berikut :



  • Kalau suami ternyata melalaikan kewajibanya dan si istri merasa ingin melepaskan diri dari ikatan pernikahan itu, maka si istri mengadukan halnya kepada hakim/ketua pengadilan agama, untuk mohon fasakh.
  • Hakim memeriksa pekara itu, apakah benar pengaduan si istri.
  • Kalau ternyata benar, maka hakim membenarkan pengaduan si istri dan memutuskan fasakh yang berarti putuslah hubungan pernikahan itu.

Syiqaq adalah situasi ketidakcocokan yang serius dan terus menerus yang tidak dapat diatasi sendiri oleh suami dan istri. Jalan penyelesaian yang diajarkan oleh Islam adalah sebagai berikut :
  1. Suami menunjuk seseorang yang dipercayainya untuk menjadi wakilnya.
  2. Istri menunjuk pula wakilnya.
  3. Kedua orang wakil suami dan wakil istri ini (yang disebut hakam) bermusyawarah untuk mencari jalan keluar dari ketidakcocokan ini.
  4. Kalau perlu masing-masing hakam memberikan nasehat-nasehat/saran-saran/usul-usul kepada masing-masing pihak (suami dan istri) untuk damai kembali.
  5. Kalau jalan damai kembali ini sudah tidak mungkin, maka kedua hakam menyampaikan masalah ini kepada hakim/ketua pengadilan agama.
  6. Hakim bersama hakam-hakam berusaha mendamaikan sekali lagi.
  7. Kalau sudah tidak memungkinkan lagi, maka hakim berhak "menceraikan" atau memutuskan hubungan suami istri itu.

Dari uraian-uraian tersebut diatas jelaslah kiranya bahwa hak cerai didalam Hukum Perkawinan Islam tidaklah mutlak hanya berada di tangan suami.

Dalam situasi dan kondisi tertentu  si istri mendapat jalan yang terhormat untuk berusaha melepaskan diri dari suami yang tidak disenanginya/yang berlaku zalim/salah terhadap istri.

Sudah barang tentu, segala usaha bercerai ini baik atas inisiatif suami maupun atas inisiatif istri, kedua belah pihak tidak lepas dari tuntutan tanggungjawab :
  1.  Terhadap Allah
  2. Terhadap anak cucu.
  3. Terhadap keluarga seluruhnya.
  4. Terhadap masyarakat.

Laknat Allah dan laknak sesama manusia akan selalu mengancam barangsiapa yang menyalahgunakan perceraian ini.

Dua orang manusia telah mengikat diri dengan akad nikah atas nama Allah, atas nama keluhuran. Kalau terpaksa harus berpisah, haruslah perpisahan itu berlangsung dengan alasan-alasan yang cukup dapat dipertanggungjawabkan dan dengan cara yang seadil mungkin.

Resep Cara Membuat Pisang Goreng Pasir

resep pisang goreng
Bahan Pisang Goreng Pasir :
  • Pisang raja 5 buah, potong bentuk kipas
  • Tepung roti kasar/pangko 150 gram
  • Coklat topping secukupnya
  • Minyak goreng secukupnya


Bahan pencelup Pisang Goreng Pasir :
  • Tepung terigu protein sedang 200 gram
  • Telur ayam 1 butir
  • Air 150 ml
  • Gula pasir 2 sdm
  • Garam secukupnya


Cara membuat Pisang Goreng Pasir :
  1. Campur semua bahan pencelup, aduk rata dan sisihkan. Celupkan pisang dalam adonan pencelup hingga rata, tiriskan. 
  2. Gulinkan pisang di atas tepung roti hingga rata. 
  3. Panaskan minyak, goreng pisang hingga kuning kecoklatan. Angkat dan tiriskan. 
  4. Sajikan pisang dengan coklat topping.


Tips : 
Pisang bisa diselipi dengan keju atau dioles dengan selai sesuai selera, baru dibalut tepung.
Saat penyajian, topping bisa disesuaikan dengan isi yang diselipkan antar pisang atau sesuai selera.


Untuk 5 buah