Showing posts with label Serikat Pekerja. Show all posts
Showing posts with label Serikat Pekerja. Show all posts

Cara Menyusun Struktur dan Skala Upah Berdasarkan Acuan Permenaker No. 1 Tahun 2017

Struktur Upah adalah Susunan tingkat upah dari yang terendah sampai yang tertinggi atau sebaliknya, sedangkan Skala Upah adalah Kisaran nilai nominal upah untuk setiap kelompok jabatan.

Kalau demikian dapat dipastikan 100% perusahaan tempat Anda Bekerja memiliki Struktur dan Skala Upah !


Dasar Hukum Struktur dan Skala Upah
  • Undang-undang No. 13 Tahun 2003, Pasal 92 

    Ayat (1)
    Pengusaha menyusun Struktur dan Skala Upah dengan memperhatikan GOLONGAN, JABATAN, MASA KERJA, PENDIDIKAN DAN KOMPETENSI.

    Ayat (2)
    Pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.

    Ayat (3)
    Ketentuan struktur dan skala upah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan keputusan menteri  (SE-07/MEN/1990 - Upah Pokok : Imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan) 

  • Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015

    Pasal 3 Ayat (1)
    Kebijakan pengupahan diarahkan untuk mencapai penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi pekerja/buruh.

    Pasal 3 Ayat (2) Kebijakan Pengupahan sebagaimana ayat 1 meliputi :
    i. Struktur dan Skala Upah yang Profesional

    Pasal 14 Ayat (3) Struktur dan Skala Upah sebagaimana dimaksud pada ayat 2 wajib diberitahukan kepada seluruh pekerja/buruh.

    Pasal 14 Ayat (4) Struktur dan Skala Upah sebagaimana dimaksud pada ayat 2 harus dilampirkan oleh perusahaan pada saat permohonan :
    a. Pengesahaan atau Pembaharuan Perjanjian Kerja, atau
    b. Pendaftaran, Perpanjangan, dan Pembaharuan PKB.

  • PERMENAKER No. 01 Tahun 2017

    Pasal 2 ayat (1) : Struktur dan Skala Upah wajib disusun oleh Pengesaha dengan memperhatikan Golongan, Jabatan, Masa Kerja, Pendidikan dan Kompetensi

    Pasal 3 ayat (1) : Upah yang tercantum dalam Struktur dan Skala Upah merupakan Upah Pokok

    Pasal 4 ayat (1) : Penyusunan Struktur dan Skala Upah dapat menggunakan tahapan :
    a. Analia Jabatan
    b. Evaluasi Jabatan
    c. Penentuan Struktur dan Skala Upah

    Pasal 8 :
    1. Struktur dan Skala Upah wajib diberitahukan kepada seluruh pekerja oleh pengusaha
    2. Pemberitahuan Struktur dan Skala Upah kepada seluruh pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara perorangan
    3. Struktur dan Skala Upah yang diberitahukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya Struktur dan Skala Upah pada Golongan Jabatan sesuai dengan jabatan Pekerja/Buruh yang bersangkutan

Dengan adanya Struktur dan Skala Upah pada perusahaan akan menghilangkan beban psikologi yang selama ini sering dikeluhkan hampir pada setiap pekerja/buruh, seperti :
  1. Kok tanggungjawab saya lebih besar dari pada Si B, padahal saya dengan Si B berada pada golongan jabatan dan upah yang sama.
  2. Kok upah Si B lebih besar dari pada saya, padahal jabatannya sama dan secara skill kemampuan saya lebih besar dari pada Si B.
  3. Pekerja yang baru masuk gajinya sama dengan yang sudah lama bekerja, kalaupun beda hanya sedikit.
  4. Sudah puluhan tahun bekerja di perusahaan tetapi mengapa upah masih segitu-gitu saja.
  5. Tidak adil, kami yang secara langsung menghasilkan uang untuk perusahaan mendapatkan imbalan yang sama dengan mereka yang melayani dan mendukung kami.

Fungsi Struktur dan Skala Upah Bagi Para Pekerja dan Pengusaha

Bagi Pekerja
  • Bentuk perlindungan upah kepada pekerja
  • Mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak
  • Keadilan internal perusahaan
Bagi Pengusaha
  • Meningkat efektivitas perusahaan dalam kebijakan upah
  • Meningkatkan daya tarik perusahaan dalam proses rekrutmen
  • Menjaga standar upah perusahaan tetap bersaing, minimal bisnis yang sejenis.

SKEMA PENYUSUNAN STRUKTUR DAN SKALA UPAH 





JOB DESIGN UNIT, ANALISA JABATAN & EVALUASI JABATAN