Hukum Mencium Tangan Ulama dan Guru Dalam Islam

mencium-tangan
Guru dan para ulama, begitu juga orang tua, merupakan orang yang harus dihormati, sebab mereka mempunyai jasa yang sangat besar terhadap kemajuan umat. Ditangan merekalah tercipta calon-calon pemimpin masa depan. Karena itu, seorang muridkhususnya, mempunyai kewajiban untuk menghormati gurunya. Salah satu bentuk penghormatan yang sering dilakukan adalah dengan mencium tangan mereka ketika berjabat tangan. Bagaimanakah hal ini sebenarnya ? Apakah diperbolehkan oleh agama ?.

Mencium tangan para ulama merupakan perbuatan yang sangat dianjurkan agama. Karena perbuatan itu merupakan salah satubentuk penghormatan kepada mereka. Dalam sebuah hadist dijelaskan :

"Dari Zari' RA. -ketika beliau menjadi salah satu delegasi suku Abdil Qais - beliau berkata, "Kemudian kami bersegera turun dari kendaraan kita, lalu kami mengecup tangan dan kaki Nabi SAW". 
(Sunan Abi Dawud [4548])

Atas dasar hadist ini, para ulama mensunnahkan mencium tangan guru, ulama, orang shalih serta orang-orang yang kita hormati. Imam Nawawi menyatakan dalam salah satu kitab karangannya :

"Disunnahkan mencium tangan orang-orang shalih dan ulama-ulama yang utama. Namun mencium tangan selain orang-orang itu hukumnya makruh".
(Fatawi al-Imam al-Nawawi, 79)

Ketika menjelaskan perkataan Imam Nawawi ini, Syaikh Muhammad al-Hajjar dalam ta'liq (komentar) kitab Fatawi al-Imam al-Nawawi menyatakan :

"Mencium tangan orang lain, bila dilakukan karena orang tersebut zuhud, shalih, berilmu, mempunyai kemuliaan, serta bisa menjaga diri, atau perkara yang semisal yang berkaitan dengan masalah agama, maka perbuatan itu tidak dimakruhkan, bahkan termasuk perbuatan sunnah. Tapi jika dilakukan karena orang tersebut memiliki kekayaan, karena dunianya, pengaruhnyaserta kekuatannya di hadapan ahli dunia, serta perbuatan lain yang serupa, maka hukumnya makruh, dengan kemakruhan yang sangat besar". 
(Fatawi al-Imam al-Nawawi, 80)

Selanjutnya, DR. Ahmad al-Syarbashi dalam kitab Yas'alunaka Fi al-Din wa al-Hayah menyimpulkan :

"Dari sini dapat kami lihat, bahwa apabila mengecup tangan itu dimaksudkan dengan tujuan yang baik, maka (perbuatan itu) menjadi baik. Inilah hukum asal dalam masalah mencium tangan ini. Namun bila perbuatan itu digunakan untuk kepentingan dan tujuan yang jelek, maka termasuk perbuatan yang terhina. Sebagaimana halnya setiap perbuatan baik yang diselewengkan untuk kepentingan yang tidak dibenarkan".
(Yas'alunaka fi al-Din al-Hayah, juz II, hal 642)

Lalu apakah manfaatnya ? Kata Prof. DR. Sarlito W. Sarwono, psikolog dan guru besar Universitas Indonesia, berdasarkan eksperimen Ivan Patrovich Pavlov (1849-1936), yang kemudian melahirkan teori Behaviorisme, setiap lembaga pendidikan seperti pesantren, yang membiasakan muridnya mencium tangan pengasuh atau gurunya, maka akan menimbulkan rasa cinta dan patuh pada guru tersebut yang pada gilirannya akan lebih mudah diatur sehingga mewujudkan kedisiplinan dan kepatuhan dalam mengerjakan tugas dan aturan pada lembaga tersebut. Hal ini tentu sangat dibutuhkan untuk keberhasilan sebuah pendidikan (Wawancara dengan Prof. DR Sarlito W. Sarwono pada tanggal 12-05-2005, jam 18.00 WIB)

Dari sini maka dapat disimpulkan bahwa mencium tangan ulama atau orang dihormati memang diperbolehkan dalam agama Islam, dan itu memang disunnahkan.