Dalil yang mengisyaratkan shalat ghaib adalah sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim bahwasanya pada suatu hari, Nabi saw memberitahu para shahabat tentang kematian Najasyi. Lalu, Nabi saw mengajak para shahabat untuk bersholat atas Najasyi. Mereka shalat di belakang beliau.
Dari Ibnu Abbas ra, ia menyatakan bahwa Rasulallah saw lewat dekat sebuah kuburan yang baru semalam dikuburkan. Rasulallah saw bertanya: ”Kapan dikuburkan?”. Mereka menjawab: ”Tadi Malam”. Beliau bertanya lagi: ”Kenapa kalian tidak memberitahukan kepadaku?”. Mereka menjawab: ”Kami kuburkan ia tengah malam yang sangat gelap karena itu kami tidak mau membangunkan engkau”. Lalu Nabi berdiri, kami berbaris dibelakang beliau untuk shalat. Ibnu Abbas berkata:”Dan aku termasuk orang yang berbaris. Maka beliau shalat” (HR Bukhari Muslim)
Hadits-hadist di atas merupakan hujjah yang disunatkan sholat ghaib ketika mendengar berita kematian seorang muslim yang lain.
Shalat ghaib hukumnya sah sebagaimana shalat jenazah. Bacaan dan segala caranya sama dengan shalat jenazah, hanya niatnya yang berbeda sebagaimana dibawah ini :
“Ushalli ‘alaa mayyiti (Fulanin) al ghaaibi arba’a takbiraatin fardlal kifaayati lillahi ta’alaa”
Artinya:
Saya niat shalat ghaib atas mayit (fulan) empat kali takbir fardhu kifayah karena Allah Ta'ala
“Ushalli ‘alaa mayyiti mansolla'alihil imamu arba’a takbiraatin fardlal kifaayati lillahi ta’alaa”
Artinya: