Sebelum Niat Wudhu baca :
اَعُوْذُبِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ – بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
Bacaan Niat Wudhu :
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَلِرَفْعِ الْحَدَثِ الْاَصْغَرِفَرْضًالِلّٰهِ تَعَالٰى
"Aku niat berwudhu untuk menghilangkan hadats kecil, fardhu karena Allah."
Do'a Sesudah Wudhu :
اَشْهَدُ اَنْ لَااِلٰهَ اِلَّااللهُ وَحْدَهُ لَاشَرِيْكَ لَهٗ وَاَشْهَدُاَنَّ مُحَمَّدًاعَبْدُهٗ وَرَسُوْلُهٗ، اَللّٰهُمَّ اجْعَلْنِيْ
مِنَ التَّوَّابِيْنَ، وَاجْعَلْنِيْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ، وَجْعَلْنَيْ مِنَ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ سُبْحَانَكَ اللّٰهُمَّ
وَبِحَمْدِكَ اشْهَدُاَنْ لَااِلٰهَ اِلَّاَنْتَ اَسْتَغْفِرُكَ وَاَتُوْبُ اِلَيْكَ
"Aku bersaksi tiada Tuhan melainkan Allah yang Tunggal, tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya. Ya Allah jadikanlah aku orang yang ahli taubat, dan jadikanlah aku orang yang suci dan jadikanlah aku dari golongan hamba-hamba-Mu yang shaleh."
- Niat. Artinya menyengaja sesuatu yang bersamaan dengan pekerjaan. Jadi orang yang berwudhu harus berniat menghilangkan hadast atau niat bersuci dari hadast atau bersuci mengerjakan shalat. Hukumnya wajib membersamakan niat dengan membasuh permulaan bagian wajah.
- Membasuh muka(wajah). Batasan wajah yang wajib dibasuh ialah dari tempat tumbuhnya rambut kepala sebelah atas hingga kedua tulang dagu sebelah bawah dan antara telinga kanan sampai telinga kiri.
- Membasuh dua tangan, mulai dari telapak tangan dan lengaj sampai dengan dua siku.
- Mengusap sebagian kepala, baik itu berupa kulit atau rambut yang ada dalam batas kepala.
- Membasuh dua kaki beserta dua mata kaki.
- Tertib, maksudnya mendahulukan rukun yang seharusnya didahulukan dan mengakhirinya yang terakhir.
Sunat-sunat dalam berwudhu
- Berturut-turut artinya membasuh anggota kedua sebelum anggota pertama kering
- Membaca basmalah pada permulaan wudhu ketika membasuh dua telapak tangan.
- Membasuh dua telapak tangan
- Madlmadlah atau berkumur-kumur
- Istinsyaq atau menghisap air ke hidung
- Mubalaghah (bersungguh-sungguh) ketika madlmadlah dan istinsyaq.
- Mengumpulkan madlmadlah dan istinsyaq dengan tiga ciduk air.
- Menyemprotkan/mengeluarkan air setelah madlmadlah dan istinsyaq.
- Mengusap seluruh kepala.
- Mengusap dua telinga. Bagian luar dan dalam dengan memakai air yang baru. Caranya yaitu dua jari telunjuk di masukkan dalam lubang telinga lalu diputar pada bagian lipatannya, sedangkan ibu jarinya digerakkan untuk meratakan telinga bagian luar. Kemudian kedua telapak tangan dibasahi air terus dipertemukan dengan kedua tangan secara jelas.
- Memasukkan air ke sela-sela rambut yang tebal seperti rambut jenggot, godek dan rambut yang keluar dari wajah.
- Menyilang-nyilangi jari kedua tangan dengan cara berpanca (ngapurancang: jawa) dan menyilang-nyilangi jari kaki dengan kelingking tangan kiri, dimulai dari kelingking kaki kanan dan diakhiri pada kelingking kaki kiri.
- Membasuh tiap anggota wudhu, basuh kedua dan ketiga kali.
- Tayamun atau mendahulukan anggota kanan dari ada anggota yang kiri. Begitu juga setiap pekerjaan yang baik seperti memakai pakaian, mandi dan sebagainya disunatkan tayamun.
- Menghadap kiblat.
- Duduk ditempat yang tidak terkena percikan air.
- Meletakkan bejana(wadah) yang besar disebelah kanan, sedang yang kecil diletakkan disebelah kiri.
- Tidak meminta pertolongan orang lain dalam menuangkan air karena hal tersebut dianggap bersenang-senang yang tidak patut bagi orang yang beribadah, kecuali ada udzur.
- Mulai membasuh muka dari bagian atas dan dua tangan dan kaki memulainya dari jari-jarinya, sedang kepala dari bagian muka.
- Tidak mengibas-ingibaskan air yang ada pada anggota wudhu.
- Tidak menyekat (mengeringkan) air dengan handuk kecuali ada hajat seperti dingin.
- Berdoa setelah wudhu.
- Bersiwak.
- Menggosokkan anggota tubuh agar lebih bersih.
- Memebihi batas basuhan wajah dan kaki.
Makruh-makruhnya dalam berwudhu :
- Berlebihan menggunakan air
- Menambah basuhan lebih tiga kali dan mengurangi tiga kali hanya dua kali saja.
- Bersiwak setelah zawal (matahari condong) bagi orang yang berpuasa.
- Wudhu ditempat air yang berhenti tidak mengalir bagi orang yang junub
Hal -hal yang membatalkan wudhu :
- Keluarnya sesuatu dari farji, baik itu dubur (jalan belakang) atau qubul (jalan muka) atau keluarnya dari lubang dibawah perut sedangkan farjinya buntu. Dan sesuatu yang keluar itu selain mani, kalau mani tidak membatalkan wudhu.
- Hilangnya akal disebabkan gila, pingsan, tidur dan mabuk. sedangkan orang yang tidur dengan menetapkan pantatnya tidak membatalkan wudhu.
- Menyentuh farji manusia atau tempat terpotongnya farji dengan telapak tangan, baik farjinya sendiri atau farjinya orang lain, sengaja ataupun lupa, qubul ataupun dubur, farjinya orang dewasa atau anak-anak, farji yang cacat atau tidak dan baik farji itu lekat pada orangnya ataupun yang terpisah selagi masih bernama farji.
- Bersentuhnya kulit laki-laki dan kulit perempuan, keadaan keduanya sudah sampai umur dewasa dalam arti sudah sampai batas syahwat dan bukan mahram sebab keturunan, pertalian persusuan ataupun mahram sebab tali perkawinan.