Hukum Membuat Jamaah Kedua Dalam Satu Masjid Setelah Jamaah Pertama Selesai

Bagi makmum yang tidak sempat mengikuti shalat jamaah pertama disunatkan membuat jamaah baru. Hal ini didasarkan kepada hadist Sayyidina Abu Sa'id al-Khudri r.a. yang mengatakan "Seseorang datang untuk shalat berjamaah, sementara itu Rosulullah saw. telah menyelesaikan shalatnya. Beliau saw. bersabda, "Adakah seseorang diantara kalian yang mau bersedekah kepada orang lain ini?. Jika ada, silahkan shalat bersamanya!", Abu Bakar ash-Shiddiq r.a. berdiri, lalu shalat bersamanya, padahal ia telah shalat bersama Rosulullah saw.

shalat berjamaah
Dari hadist ini dapat ditarik dua faedah, Pertama, sunatnya membuat jamaah kedua bagi orang yang tidak sempat melakukannya dengan jamaah pertama. Kedua, bolehnya seseorang yang melakukan shalat tambahan di belakang orang yang melakukan shalat fardhu.

Disamping hadist tersebut, masih banyak atsar sahabat yang mengisyaratkan disunatkannya menbuat jamaah kedua dalam satu masjid. Antara lain diriwayatkan dari Abu Utsman al-Yasykuri, "Anas bin Malik r.a. bertemu dengan kami di masjid Bani Tsa'labah. Ia berkata, Apakah kalian telah shalat?' Kami menjawab, Ya.' Lalu, ia menyuruh seseorang untuk azan dan iqamah, kemudian melakukan shalat bersama teman-temannya.".

Ibn Abi Syaibah r.a. dalam al-Mushannaf mengatakan, "Ishaq al-azraq meriwayatkan dari Abdulmalik bin Abi Sulaiman, dari Salamah bin Kuhail, Bahwa Sayyidina Abdullah bin Mas'ud r.a. masuk masjid, sementara itu para sahabat lainnya telah melakukan shalat. Akhirnya, ia berjamaah dengan Alqamah, Masruq dan al-Aswad".

Dengan hadist dan atsar tersebut jelaslah bahwa membuat jamaah kedua bagi mereka yang tidak sempat mengikuti jamaah pertama didalam suatu masjid itu disunatkan, tanpa diragukan lagi dan tidak perlu diperdebatkan lagi.


Sumber : Buku Shalat Seperti Nabi Saw | Hassan bin Ali as-Saggaf