Pengertian Bersuci

Air
Air adalah alat utama untuk mensucikan. Hanya dalam hal-hal dan keadaan khusus dipergunakan benda-benda lain. Dalam ilmu Fiqih, air dibagi menjadi 3 macam :


1. Air suci dan mensucikan : yaitu yang disebut air mutlak, artinya air yang pada umumnya disebut "air" saja tanpa tambahan predikat lain-lain (bukan air kelapa, sirup dan sebagainya meskipun mengandung/tercampur zat-zat/benda-benda lain sedikit. Campuran garam dan/atau tanah - meskipun banyak - tidak mengubah status air (tetap : air mutlak).


2. Air suci tetapi tidak mensucikan, yaitu :
  • Air tercampur benda suci lainnya (umpamanya gula, kopi dan sebagainya atau mengandug zat/benda suci lain seperti air kelapa, legen dan sebagainya kecuali kalau campurannya itu garam atau tanah.) 
  • Air musta'mal : artinya air yang sudah dipergunakan untuk bersuci (air bekas bukan sisa) dari hadas atau najis kalau air musta'mal itu tidak banyak (banyak sedikitnya air ada batasnya). Kalau air banyak (dan tidak berubah karena najis), maka meskipun sudah terpakai, tetap suci dan mensucikan. 

3. Air Najis, artinya tidak suci dan mensucikan, yaitu : 
  • Air sedikit, yang terkena najis, meskipun tidak berubah wujudnya.
  • Air banyak yang terkena najis sampai berubah wujudnya (warnanya, baunya, atau rasanya) 

Dari segi sedikit dan banyaknya air, ada dua macam air, yaitu :

1. Air Banyak, yaitu air yang sudah mencapai ukuran isi dua kulah atau lebih. Menurut penelitian almarhum K.H. Ma'shum Ali Jombang dalam kitabnya Fathul Qadir - dua kulah itu sama dengan :
  • 174,580 liter, ukuran kubiknya : 55,9 cm x 55,9 cm x 55,9 cm (Nawawi).
  • 176,245 liter, ukuran kubiknya : 56,1 cm x 56,1 cm x 56,1 cm (Rafi'i).
  • 245,325 liter, ukuran kubiknya : 62,4 cm x 62,4 cm x 62,4 cm (Iraqi) 

2. Air Sedikit, yaitu air yang kurang dari batas dua kulah.
Banyak atau sedikitnya air menurut ketentuan di atas, mempunyaikelanjutan hukum tentang air, yaitu :


a. Air Banyak (dua kulah atau lebih)
  • Meskipun tercampur najis, asalkan tidak berubah wujudnya tetap suci dan mensucikan, tidak menjadi najis.
  • Meskipun digunakan untuk bersuci, bekasnya tetap suci dan mensucikan tidak musta'mal. 
b. Air sedikit (kurang dari dua kulah)
  • Kalau tercampur najis, meskipun tidak berubah wujudnya, maka menjadi najis.
  • Kalau dipergunakan untuk bersuci, bekasnya menjadi musta'mal (tidak mensucikan lagi, meskipun mungkin masih suci) 

Oleh karenanya, didalam mempergunakan air untuk bersuci, haruslah diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
  • Kalau air itu banyak (umpamanya kulah, kolam, sungai), maka boleh bersuci didalamnya (umpamanya : cuci pakaian najis, wudhu, mandi dan sebagainya). Air banyak seperti ini namanya mauruud (air boleh didatangi).
  • Kalau air sedikit umpamanya air ditimba, baskom dan sebagainya), maka harus air itu datang (warid), dipancurkan kepada benda yang dicuci atau anggota yang diwudhu'i/dimandikan. Kalau wudhu dengan memasukan tangan ke dalam baskom, maka air di baskom itu menjadi musta'mal.


Sumber : Fikih Perempuan Praktis: Oleh K.H. Abdul Muchith Muzadi