Waktu yang Dilarang Mengerjakan Sholat

Ada beberapa waktu yang dilarang shalat di dalamnya, baik larangan tersebut terhitung sebagai haram atau makruh. Karenanya setiap muslim wajib mengetahui waktu-waktu tersebut sehingga dia tidak shalat pada waktu-waktu yang dilarang.


Secara ringkas, waktu-waktu yang dilarang shalat di dalamnya ada tiga. Yaitu:

  1. Setelah shalat shubuh sehingga matahari naik setinggi tombak. 
  2. Setelah shalat Ashar sehingga matahari terbenam.
  3. Ketika matahari di tengah-tengah sehingga tergelincir ke barat.


Dan kalau dirinci dan diperluas maka ada lima. Yaitu:

  1. Setelah shubuh sampai terbitnya matahari.
  2. Setelah ‘Ashar sampai matahari menguning (hamper tenggelam).
  3. Ketika matahari di tengah-tengah sampai bertegelincir (± 10 menit sebelum adzan)
  4. Sejak terbitnya matahari sampai naik setinggi tombak (± 12 menit sebelum adzan)
  5. Sejak menguningnya matahari sehingga benar-benar tenggelam.


Waktu-waktu terlarang di atas didasarkan kepada beberapa dalil berikut ini:


  • Hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu 'anhuma, ia berkata, “Beberapa orang yang aku percaya dan dipercaya oleh Umar bersaksi bahwa Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam melarang shalat setelah Shubuh sehingga matahari terbit dan sesudah ‘Ashar sehingga matahari tenggelam.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

  • Hadits Abu Sa’id al-Khudri radhiyallaahu 'anhu, ia berkata, Aku mendengar Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda, “Tidak ada shalat sesudah Shubuh hingga matahari meninggi dan tidak ada shalat sesudah ‘Ashar hingga matahari tenggelam.” (HR. Bukhari dan Muslim)

  • Hadits Ibnu Umar radhiyallaahu 'anhuma, Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda, “Apabila terbit matahari, maka akhirkan shalat sehingga matahari meninggi. Dan apabila matahari mulai tenggelam sehingga benar-benar menghilang.” (HR. Bukhari dan Muslim)

  • Hadits ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallaahu 'anhu, ia berkata: “Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam melarang kami mengerjakan shalat atau menguburkan mayat kami pada tiga waktu: Ketika matahari terbit hingga naik, saat tengah hari sehingga matahari tergelincir, dan ketika matahari akan tenggelam sehingga tenggelam.” (HR. Muslim)


Alasan dari larangan


Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam menjelaskan alasan dilarangnya shalat pada waktu-waktu tersebut berdasarkan sabdanya kepada Amr bin ‘Abasah al-Sulami:


ُراَّفُكْلا اَهَلُدُجْسَي ٍذِئَنيِحَوٍناَطْيَش ْيَنْرَق َنْيَب ُبُرْغَت اَهَّنِإَفُسْمَّشلا َبُرْغَت ىَّتَح ِةاَلَّصلاْنَع ْرِصْقَأ َّمُث َرْصَعْلا َيِّلَصُت ىَّتَحٌةَروُضْحَم ٌةَدوُهْشَم َةاَلَّصلا َّنِإَف ِّلَصَف ُءْيَفْلا َلَبْقَأ اَذِإَف ُمَّنَهَجُرَجْسُت ٍذِئَنيِح َّنِإَف ِةاَلَّصلا ْنَع ْرِصْقَأ َّمُث ِحْمُّرلاِبُّلِّظلا َّلِقَتْسَي ىَّتَحٌةَروُضْحَم ٌةَدوُهْشَم َةاَلَّصلا َّنِإَف ِّلَص َّمُثُراَّفُكْلا اَهَلُدُجْسَي ٍذِئَنيِحَوٍناَطْيَش ْيَنْرَق َنْيَب ُعُلْطَت َنيِح ُعُلْطَت اَهَّنِإَف َعِفَتْرَت ىَّتَح ُسْمَّشلا َعُلْطَت ىَّتَح ِةاَلَّصلا ْنَع ْرِصْقَأ َّمُث ِحْبُّصلا َةاَلَص ِّلَص


“Kerjakan shalat Shubuh, kemudian jangan kerjakan shalat hingga matahari terbit dan meninggi. Karena (saat itu) matahari terbit di antara dua tanduk syetan dan saat itu pula orang-orang kafir bersujud kepadanya. Setelah itu silahkan mengerjakan shalat (sunnah) karena shalat itu disaksikan dan dihadiri (oleh Malaikat) sehingga bayangan tegak lurus (tengah hari). (Saat itu) jangan kerjakan shalat, karena neraka sedang dinyalakan. Jika bayangan telah condong, silahkan kerjakan shalat karena shalat disaksikan dan dihadiri (oleh Malaikat) sehingga engkau mengerjakan shalat ‘Ashar. Sesudah itu janganlah engkau mengerjakan shalat hingga matahari terbenam. Sesungguhnya matahari terbenam di antara dua tanduk syetan dan ketika itu orang-orang kafir bersujud kepadanya.” (HR. Muslim)



Hukum shalat di dalamnya


Pada waktu-waktu tersebut, apakah sama sekali tidak boleh mengerjakan shalat? Menurut Syaikh Abdurrahman al-Sahim dalam tulisan beliau, Al-Shalatu fi Auqat al-Nahyi, pada saat sesudah Shubuh dan sesudah 'Ashar dibolehkan shalat-shalat yang memiliki sebab. Sedangkan untuk shalat sunnah rawatib tidak dibolehkan kecuali untuk melaksanakan shalat sunnah Fajar.


Sedangkan pada ketiga waktu –pada saat matahari terbit, tenggelam, dan di tengah-tengah- sama sekali tidak boleh kecuali shalat tengah hari pada hari Jum’at. Karena pada saat itu dianjurkan untuk mengerjakan shalat sunnah mutlak sebelum dilangsungkannya shalat Jum’at hingga imam keluar (untuk naik mimbar).

Larangan pada ketiga waktu tersebut lebih ketat karena waktu-waktu tersebut sangat sempit atau sebentar. Shalat di dalamnya menyerupai ibadah yang dilakukan oleh orang-orang musyrik yang menyembah matahari.


Wallhu a’lam.